Selasa, 23 Maret 2010

Pasar Uang antar Bank

PASAR UANG

Dalam system keuangan, pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Pasar uang adalah suatu kelompok pasar untuk instrument kredit jangka pendek, yang biasanya berkualitas tinggi diperjualbelikan.Jangka waktu instrument pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang.

Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Sedangkan pasar modal berkaitan dengan surat-surat berharga yang berjangka panjang. Dana yang diperjual belikan dalam pasar modal berupa dana permanent atau semi permanent. Selain itu perbedaan pasar modal dengan pasar uang ada pada tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memeliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek.Transaksi dalam pasar uang dilakukan melalui sarana telekomunikasi, sehingga pasar ini sering pula disebut sebagai pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal yang melalui bursa efek. Pasar uang juga merupakan suatu bentuk pasar yang tak terorganisasi (unorganized market).

Pasar uang dan pasar modal merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana bagi investor. Pasar uang saat ini mencari investasi yang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk tingkat risiko tertentu sejalan dengan perkembangan perdagangan dunia.

Fungsi Pasar Uang

Pasar uang dimaksudkan sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang). SBI sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter, sementara SBPU sebagai instrument ekspansi moneter.

Peserta Pasar Uang

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pasar uang :

• Lembaga keuangan

• Perusahaan besar

• Lembaga pemerintah

• Individu-individu

Karakteristik Pasar Uang

Pasar uang adalah mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami deficit. Transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek. Pasar uang di satu sisi berfungsi sebagai untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun. Pada waktu yang sama pasar uang juga menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai. Dengan demikian keberadaan pasar uang memungkinkan terjadinya transaksi pinjam-meminjam.

PENJAMINAN ATAS PASAR UANG ANTAR BANK

Pasal 7

(1) Bank dapat menetapkan sendiri suku bunga PUAB berdasarkan suku bunga pasar.

(2) Dalam rangka Program Penjaminan, bagi Bank yang memberikan suku bunga PUAB lebih tinggi dari batas maksimum suku bunga yang ditetapkan, Pemerintah hanya menjamin PUAB sebesar pokok pinjaman ditambah bunga sesuai suku bunga maksimum yang ditetapkan.

(3) Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang suku bunga PUAB overnight dalam Rupiah dari bank-bank anggota JIBOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selama 1 (satu) bulan sebelumnya.

(4) Maksimum suku bunga PUAB overnight dalam valuta asing US Dollar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang suku bunga PUAB dalam valuta asing US Dollar dari bank-bank anggota JIBOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

(1) Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah dan valuta asing US Dollar yang dijamin Pemerintah akan diumumkan secara rutin setiap bulan oleh Bank Indonesia pada 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan periode penjaminan berlaku dan berlaku selama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dipandang perlu, Bank Indonesia dapat membuat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada hari lainnya.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diketahui melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).

pasar uang antarbank

berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir 4 Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI

No. 2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta Pasar berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-Prinsip syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.

IMA hanyaditerbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

Referensi : http://one.indoskripsi.com/node/8280

http://adidiyan.ngeblogs.com/2010/03/07/bank-dan-kaitannya-dengan-pasar-uang-dan-pasar-modal/

0 komentar: