Rabu, 03 November 2010

Etika dalam Penggunaan Teknologi dalam suatu Perusahaan

Etika dalam Penggunaan Teknologi dalam suatu Perusahaan

Latar Belakang

Seiring dengan perkembangan jaman Dunia bisnis saat ini, pelaku bisnis jelas akan semakin berpacu dengan waktu, serta para pesaing lainnya agar terwujud suatu perekonomian yang menguntungkan bagi pelaku bisnis. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh para pelaku bisnis tersebut dapat terwujud, manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.

Jika kita ingin mencapai target penjualan produksi pada tahun berikutnya, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas.

Aspek bisnis yang paling menimbulkan pertanyaan menyangkut etika adalah inovasi dan perubahan. Sering terjadi tekanan untuk berubah membuat perusahaan atau masyarakat tidak mempunyai pilihan lain. Perusahaan harus menanam modal pada mesin dan pabrik baru yang biasanya menimbulkan masalah karena ketidakcocokan antara keahlian tenaga kerja yang dimiliki dan yang dibutuhkan oleh teknologi baru. Sedangkan perusahaan yang mencoba menolak perubahan teknologi biasanya menghadapi ancaman yang cukup besar sehingga memperkuat alasan perlunya melakukan perubahan. Keuntungan ekonomis dari inovasi dan perubahan biasanya digunakan sebagai pembenaran yang utama.

Sayangnya biaya sosial dari perubahan jarang dibayar oleh para promotor inovasi. Biaya tersebut berupa hilangnya pekerjaan, perubahan dalam masyarakat, perekonomian, dan lingkungan. Biaya-biaya ini tak mudah diukur. Tantangan sosial yang paling mendasar berasal dari masyarakat yang berdiri di luar proses. Dampak teknologi baru bukan mustahil tak dapat diprediksi. Kewaspadaan dan keterbukaan yang berkesinambungan merupakan tindakan yang penting dalam usaha perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dampak inovasi dan perubahan terhadap tenaga kerja menimbulkan banyak masalah dibanding aspek pembangunan lainnya. Banyak pegawai menganggap inovasi mengecilkan kemampuan mereka. Hal ini mengubah kondisi pekerjaan serta sangat mengurangi kepuasan kerja. Perusahaan mempunyai tanggung jawab yang lebih besar untuk menyediakan lapangan kerja dan menciptakan tenaga kerja yang mampu bekerja dalam masa perubahan. Termasuk di dalamnya adalah mendukung, melatih, dan mengadakan sumber daya untuk menjamin orang-orang yang belum bekerja memiliki keahlian dan dapat bersaing untuk menghadapi dan mempercepat perubahan.

Masalah

Dalam hal ini yang menjadi masalah adalah penggunaan teknologi baru dalam perusahaan demi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Kalo bicara tentang keuntungan tentu setiap perusahaan akan berusaha mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Perusahaan akan melakukan berbagai cara untuk mengembangkan perusahaanya agar lebih maju lagi,maka dari itu para pelaku bisnis harus mengikuti tren dunia bisnis nasional bahkan dunia bisnis intenasional. Perusahaan melakukan hal itu karena ada beberapa factor yang mendorong perusahaan harus melakukanya. Diantaranya :

Persaingan dunia bisnis yang semakin ketat

Mendapat keuntungan yang maximum

Tuntutan dunia usaha

Landasan Teory

Etika adalah suatu cabang dari filosofi yang berkaitan dengan ”kebaikan (rightness)” atau moralitas (kesusilaan) dari kelakuan manusia. Kata etik juga berhubungan dengan objek kelakuan manusia di wilayah-wilayah tertentu, seperti etika kedokteran, etika bisnis, etika profesional (advokat, akuntan) dan lain-lain. Disni ditekankan pada etika sebagai objek perilaku manusia dalam bidang bisnis. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan-aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat sebagai ”baik (good) atau buruk (bad)”. Catatan tanda kutip pada kata-kata baik dan buruk, yang berarti menekankan bahwa

penentuan baik dan buruk adalah suatu masalah selalu berubah. Akhirnya, keputusan bahwa manajer membuat tentang pertanyaan yang bekaitan dengan etika adalah keputusan secara individual, yang menimbulkan konskuensi. Keputusan ini merefleksikan banyak faktor, termasuk moral dan nilai-nilai individu dan masyarakat.

Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain (Dalimunthe, 2004).

Nilai-nilai (values) adalah standar kultural dari perilaku yang diputuskan sebagai petunjuk bagi pelaku bisnis dalam mencapai dan mengejar tujuan. Dengan demikian, pelaku bisnis menggunakan nilai-nilai dalam pembuatan keputusan secara etik apakah mereka menyadarinya atau tidak. Semakin lama, manajer bisnis ditantang meningkatkan sensitivitas mereka terhadap permasalahan etika. Mereka menekankan pada evaluasi secara kritis prioritas nilai-nilai mereka untuk melihat bagaimana ini pantas dengan realitas dan harapan organisasi dan masyarakat.

Pentingnya Etika dalam Dunia Bisnis

Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh?. Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap.

Pembahasan Masalah

Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.hal Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Hal inilah yang menjadi inisiatif para pelaku bisnis untuk mengembangkan usahanya agar bisa bersaing didunia bisnis, akibat dari persaingan didunia bisnis maka para karyawan tidak sedikit yang menjadi korbat akibat dari perusahaan yang lebih mengutamakan penggunaan teknologi/mesin untuk produksinya. Para karyawanpun harus rela digantikan oleh teknologi yang saat ini sudah berkembang sangat pesat. Seharusnya pergantian penggunaan tehnologi baru dalam perusahaan harus diiringi dengan pertumbuhan perusahaan seperti cabang-cabang baru yang akan menyerap tenaga kerja baru.

Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.

Penutup

kesimpulan

dari uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan teknologi memang perlu demi pengembangan suatu usaha dan agar bisa bersaing dengan perusahaan lain. Pengembangan atau perluasan usaha seperti pembukaan cabang-cabang baru didaerah-daerah tertentu harus dilakukan untuk mengimbangi penggunaan teknologi/mesin, dengan itu maka peusahaan akan memelukan tenaga kerja untuk mengoprasikan mesin dalam produksinya.

Saran

Untuk perusahaan lebih baik tidak menggunakan tenaga mesin sepenuhnya karena akan menambah pengngguran di Indonesia.

Kamis, 27 Mei 2010

Resensi buku

Judul : Perangkat Model Analisis Investasi dipasar Modal

Penulis : M.FAKHRUDDIN, M. SOPIAN HADIANTO

Penerbit : JAKARTA-Alek Media Komputindo

Cetakan : 1,2001

Tebal : X + 337 halaman

perangkat model analisis investasi dipasar modal

Pasar modal telah tumuh menjadi bagian penting dari tumbuh dan berkembangnya perekonomian Indonesia. Sebagai Negara yang tengah dan membangun ketertinggalanya dari Negara-negara lain,maka factor pembiayaan bagi perusahaan merupakan salah satu factor penentu. Pasar modal diharapkan mampu menjadi altenatif pendanaan bagi perusahaan-perusahaan.

Kehadiran pasar modal pada sisi lainya , dapat dilihat sebagai wahana dan alternative dalam investasi. Bagi investor dengan melakukan investasi dalam surat berharga , menghaapkan suatu tingkat pengmbalian yang menjanjikan. Resiko merupan sisi lain yang harus dipertimbangkan ileh para investor dalam berinvestasi. Porpolio merupakan salah satu cara untuk meminimalkan resiko investasi , return yang tinggi bias saja dicapai jika para investor melakukan berbagai analisis baik yang dilakukan secara fundamental maupun technical secara tepat. Dunia pasar modal memang tidak terlepas dari dua sisi yaitu return dan risk. Kejelian dalam mengelola dua hal tersebut state of the art di dalam dunia investasi.

Setelah membaca buku ini penulis berharap, bila anda seorang bisnismen , maka anda pasti akan merubah pikiran dan menginvestasikan modalnya di bursa saham , di dalam buku terdapat banyak sekaili penjelasan maupun cara perhitungan tentang pasar modal yang akan menguntungkan bagi investor yang tentunya menginginkan return yang besar ,hasil analisis yang dapat menjadi pertimbangan bagi investor, kapan ia akan menjual saham pada harga yang tinggi dan membeli saham pada harga yang lebih rendah. Disini ada banyak cara dalam melakukan analisis. buku ini akan membantu anda menganalisis dan menyulut semangat kreatif anda dalam investasi di pasar modal.



Judul : Pengantar Pasar Modal

Penulis : DRS. M PAULUS SITUMORANG

Penerbit : Mitra Wacana Media

Cetakan : 1,2008

Tebal : Xii + 214 halaman

Pengantar pasar modal

Buku ini merupakan potret pasar modal Indonesia yang memberi pemahaman tentang kelembagaan , proses go public, insterumen/efek , mekanisme dan system perdagangan yang ada dipasar modal .pasar modal dibutuhkan oleh setiap negara juntuk mengoptimalkan penggunaan sumber dana yang ada dimasyarakat dan luar negri untuk disalurkan kesektor-sektor produksi melalui perusahaan go public, dan sebagai wadah investasi yang baik bagi pemilik dana untuk memperoleh imbal hasil yang relative tinggi. Perusahaan go public merupakan perusahaan terseleksi dan diawasi secara otoritas pasar modal serta lembaga penyelenggara bursa lainya . adanya pasar moal memberi peluang bagi seluruh lapisan masyarakat dalam maupun luar negri untuk menanamkan modalnya . saat ini Reksa dana telah berkembang dengan sangat pesat sebagai alternative tabungan dan investasi bagi para investor.

Setelah membaca buku ini penulis menyimpukan dalam karangan buku yang berjudul pengantar pasar modal, bahwa buku ini sudah sangat baik dalam penulisanya maupun dalam penjelasan materi yang berhubungan dengan pasar modal sehingga pembaca dengan mudah dapat memahami isi dari buku ini.

Bagi anda yang ingin mengenal mengenai pasar modal, buku ini dapat menjadi pedoman bagi anda yang masih baru mengenal apasih arti dari pasar modal itu ?. dibuku ini anda diasarankan untuk menjadi investor.


Selasa, 23 Maret 2010

Pasar Uang antar Bank

PASAR UANG

Dalam system keuangan, pasar uang (money market) dan pasar modal (capital market) merupakan bagian dari pasar keuangan (financial market). Pasar uang adalah suatu kelompok pasar untuk instrument kredit jangka pendek, yang biasanya berkualitas tinggi diperjualbelikan.Jangka waktu instrument pasar uang biasanya jatuh tempo dalam waktu 1 tahun atau kurang.

Pasar uang adalah pasar yang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas primer. Sedangkan pasar modal berkaitan dengan surat-surat berharga yang berjangka panjang. Dana yang diperjual belikan dalam pasar modal berupa dana permanent atau semi permanent. Selain itu perbedaan pasar modal dengan pasar uang ada pada tempat pelaksanaan transaksi. Pasar modal memeliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek.Transaksi dalam pasar uang dilakukan melalui sarana telekomunikasi, sehingga pasar ini sering pula disebut sebagai pasar abstrak karena pelaksanaan transaksi tidak dilakukan di tempat tertentu seperti halnya pada pasar modal yang melalui bursa efek. Pasar uang juga merupakan suatu bentuk pasar yang tak terorganisasi (unorganized market).

Pasar uang dan pasar modal merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana bagi investor. Pasar uang saat ini mencari investasi yang menawarkan expected return yang paling tinggi untuk tingkat risiko tertentu sejalan dengan perkembangan perdagangan dunia.

Fungsi Pasar Uang

Pasar uang dimaksudkan sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan SBPU (Surat Berharga Pasar Uang). SBI sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk tujuan kontraksi moneter, sementara SBPU sebagai instrument ekspansi moneter.

Peserta Pasar Uang

Pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi pasar uang :

• Lembaga keuangan

• Perusahaan besar

• Lembaga pemerintah

• Individu-individu

Karakteristik Pasar Uang

Pasar uang adalah mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami deficit. Transaksi dalam pasar uang sebagian besar bersifat jangka pendek. Pasar uang di satu sisi berfungsi sebagai untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun. Pada waktu yang sama pasar uang juga menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai. Dengan demikian keberadaan pasar uang memungkinkan terjadinya transaksi pinjam-meminjam.

PENJAMINAN ATAS PASAR UANG ANTAR BANK

Pasal 7

(1) Bank dapat menetapkan sendiri suku bunga PUAB berdasarkan suku bunga pasar.

(2) Dalam rangka Program Penjaminan, bagi Bank yang memberikan suku bunga PUAB lebih tinggi dari batas maksimum suku bunga yang ditetapkan, Pemerintah hanya menjamin PUAB sebesar pokok pinjaman ditambah bunga sesuai suku bunga maksimum yang ditetapkan.

(3) Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang suku bunga PUAB overnight dalam Rupiah dari bank-bank anggota JIBOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selama 1 (satu) bulan sebelumnya.

(4) Maksimum suku bunga PUAB overnight dalam valuta asing US Dollar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang suku bunga PUAB dalam valuta asing US Dollar dari bank-bank anggota JIBOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8

(1) Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah dan valuta asing US Dollar yang dijamin Pemerintah akan diumumkan secara rutin setiap bulan oleh Bank Indonesia pada 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan periode penjaminan berlaku dan berlaku selama 1 (satu) bulan.

(2) Dalam hal dipandang perlu, Bank Indonesia dapat membuat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada hari lainnya.

(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diketahui melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).

pasar uang antarbank

berdasarkan prinsip syariah (PUAS) diatur dalam Pasal 1 butir 4 Peraturan Bank Indonesia (selanjutnya ditulis PBI) Nomor 7/26/PBI/2005 tentang perubahan atas PBI

No. 2/8/PBI/2000 tentang PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta Pasar berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dan untuk melakukan kegiatan usaha guna memperoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya. Pengertian lain terdapat dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 Masehi atau 16 Sya’ban 1423 Hijriyah, menyebutkan bahwa PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-Prinsip syariah. PUAS merupakan salah satu sarana perangkat dan piranti yang memudahkan bank syariah untuk berinteraksi dengan bank syariah lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional.

PUAS menggunakan piranti Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari. Menurut Pasal 1 butir 6 PBI No. 2/8/PBI/2000, IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah.

IMA hanyaditerbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit usaha Syariah Bank Konvensional.

Referensi : http://one.indoskripsi.com/node/8280

http://adidiyan.ngeblogs.com/2010/03/07/bank-dan-kaitannya-dengan-pasar-uang-dan-pasar-modal/