Selasa, 09 Maret 2010

Kliring

KLIRING

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.

Lalu lintas pembayaran giral adalah, suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring, yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah ybs.

Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

Peserta Kliring:

Peserta kliring dapat dibedakan menjadi dua macam :

Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I.

Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan mitra pengimbang sentral (MPS) atau disebut juga central counterparty . MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi dari MPR .

Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.

Di Indonesia, untuk kliring antar bank atas transfer dana secara elektronik dan atas cek dilaksanakan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral. Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan oleh P.T Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan proses kliring atas transaksi kontrak berjangka dilaksanakan olek P.T Kliring Berjangka Indonesia (KBI)

Ruang lingkup kegiatan kliring

• Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.

• Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa

Ruang lingkup kegiatan penjaminan

• Melaksanakan penjaminan penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuitas dan produk derivatif.

• Memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi Anggota kliring yang timbul dari transaksi bursa.

Sekilas tentang layanan KPEI

Jasa kliring transaksi bursa

KPEI sebagai mitra pengimbang sentral (central counterparty) dalam kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi terhadap lebih dari 120 perusahaan efek yang terdaftar di bursa, berkewajiban untuk menerapkan standard-standard internasional dalam proses otomatisasi proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Dengan demikian proses kliring, penyelesaian transaksi, dan penjaminan dapat berjalan dengan lebih wajar, teratur, efisien sehingga dapat meminimisasi risiko penyelesaian transaksi bursa baik saham maupun derivatif.

Proses kliring adalah suatu proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring (AK) yang timbul dari transaksi efek yang dilakukannya di bursa efek. Adapun tujuan dari proses kliring tersebut adalah agar masing-masing AK mengetahui hak dan kewajiban baik berupa efek maupun uang yang harus diselesaikan pada tanggal penyelesaian Transaksi Bursa.

Kliring dan penyelesaian transaksi ekuiti

KPEI menggunakan pendekatan netting dengan novasi dalam melakukan kliring transaksi bursa untuk produk ekuiti. Kliring secara netting dengan novasi diterapkan bagi seluruh Transaksi Bursa yang terjadi di setiap segmen pasar, yaitu pasar reguler (RG), pasar segera (SG), dan pasar tunai (TN).

Solusi KPEI untuk menangani proses kliring & penyelesaian transaksi bursa untuk produk ekuiti adalah sistem e-CLEARS (Electronic Clearing & Guarantee System).

Sistem yang berbasis web tersebut dibangun untuk meningkatkan akurasi, kecepatan, dan keamanan proses kliring dan penyelesaian transaksi bursa. Seluruh kegiatan kliring yang meliputi validasi transaksi bursa, netting, novasi, positioning, hingga proses reporting dilakukan melalui sistem e-CLEARS.

Kliring dan penyelesaian transaksi derivatif

Produk derivatif bursa yang proses kliring dan penyelesaian transaksinya ditangani oleh KPEI adalah :

1.Kontrak Berjangka Indeks Efek/KBIE (KBIE) yang meliputi LQ45 Futures, DOWSX, dan JPFSX yang ditransaksikan di BES.

2.Kontrak Opsi Saham (KOS) yang ditransaksikan di BEJ.

KPEI melakukan proses kliring secara netting baik untuk instrumen KBIE maupun instrumen KOS.

KPEI membangun sistem "R-Mol & Cash Management" untuk mendukung proses kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi KBIE serta KOS tersebut. Sistem yang memadukan teknologi client-server dan web base tersebut menangani keseluruhan proses kliring, penyelesaian transaksi, administrasi dan pelaporan, hingga risk monitoring transaksi KBIE.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring_Penjaminan_Efek_Indonesia

0 komentar: